Wagub Jihan Nurlela Tekankan Tiga Hal Dari Gubernur ke Disdikbud Lampung

Wagub Lampung Dr Jihan Nurlela Sampaikan Arahan Dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Ke Disdikbud Lampung, Tekankan 3 Hal Ini. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
RADAR LAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela sampaikan tiga Hal Dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.
Untuk diketahui, Jihan Nurlela mengunjungi Disdikbud Lampung pada Senin, 24 Februari 2025 merupakan agenda kunjungan kedua pada hari pertama kantor setelah ke Rsudam Lampung.
Dr Jihan, menyampaikan, tiga hal penekanan disampaikan didepan kepala sekolah se Provinsi Lampung baik luring maupun daring.
"Tiga Hal Penekanan ini untuk bisa menjalankan arahan atau instruksi dari gubernur Lampung (Iyay Mirza, Red)," kata Jihan saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id usai kunjungan ke Disdikbud Lampung pada hari Senin, 24 Februari 2025.
BACA JUGA:Disdikbud Lampung Larang Sekolah Tahan Ijazah Karena Tunggak Uang Komite
BACA JUGA:Rencana 24 SMK Akan Berstatus BLUD, Disdikbud Lampung Dorong SMK Segera Selesaikan RBA
Adapun tiga hal arahan instruksi dari Gubernur adalah, jangan pernah menahan ijazah apapun itu alasannya.
"Sempat terdengar ada alasan bahwa penahanan ijazah ternyata tidak diambil oleh siswa. Apapun itu alasannya tidak dibenarkan ada penahanan ijazah. mereka bersekolah untuk mendapatkan ijazah maka ijazah harus ada ditangan siswa kalau mereka sudah melaksanakan tugas bersekolah,"jelas Dr Jihan.
Penekanan kedua, yakni persoalan study tour, juga mencuat di permukaan. "Tidak memberatkan siswa terkait study tour. Apabila tetap menyelenggarakan Study tour cukup di lokal saja,"jelas Dr Jihan.
Yang ketiga, Program Indonesia Pintar (PIP). "Soal PIP masih terdengar bahwa pengambilan dana PIP. Sehingga, dana PIP sampai ke siswa itu tidak 100 persen,"jelasnya.
BACA JUGA:Soal Rencana Mendikdasmen Berencana Adakan UN 2026, Ini Kata Disdikbud Lampung
BACA JUGA:Tranformasi Kepala Sekolah Berganti Jadi Kepala Satuan Pendidikan, Ini Penjelasan Disdikbud Lampung
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) menjadi salah satu fokus (tracing) untuk mengintruksikan Disdikbud Lampung untuk mengawasi disekolah menjadi penerima PIP dimana siswa harus terima 100 persen dana PIP.
Apabila tiga hal tersebut tidak diiikuti dan kembali terjadi demikian, sambung Dr Jihan, bakal memberikan sanksi kepada sekolah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: