Disdikbud Lampung Larang Sekolah Tahan Ijazah Karena Tunggak Uang Komite

Disdikbud Lampung Larang Sekolah Tahan Ijazah Karena Tunggak Uang Komite

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar menegaskan agar sekolah tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.

Hal tersebut diungkapkannya menyikapi video viral dugaan penahanan ijazah dengan alasan tunggakan uang komite di salah satu sekolah yang ada di Lampung.

Kata Sulpakar, pihaknya telah dua kali menerbitkan surat edaran (SE) kepada SMA dan SMK di Lampung agar tidak menahan ijazah siswa/i yang telah lulus.

"Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi uang komite," ujar Sulpakar, Rabu 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Perjuangan RMD Buahkan Hasil, Singkong Masuk Komoditi Penerima Pupuk Subsidi

Untuk itu, Sulpakar mengungkapkan akan mencari solusi terbaik agar permasalahan serupa tidak terung kembali di kemudian hari.

"Hari ini kami rapatkan dan akan kita berikan langkah kongkrit pembagian ijazah siswa yang masih tertahan, dan kami pastikan dalam waktu dekat persoalan serupa tidak akan terjadi kembali," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Sulpakar juga menegaskan bahwa tidak benar dinas melakukan pembiaran terkait keluhan masyarakat. 

Dirinya pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Program KREASI Resmi Diluncurkan di Pesisir Barat, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak

Lanjut Sulpakar, penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud yang menegaskan hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

Sebab, ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: