RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Karang Timur meringkus MRD (21) warga kelurahan Banjar Masin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Ini karena telah menggelapkan sepeda motor milik Korban FBP (24) tak lain adalah temannya sendiri.
Pria yang berprofesi sebagai office boy di salah satu cafe di Bandar Lampung ini diamankan polisi di rumah kost yang terletak di Jalan Z.A Pagar Alam, Gg Purwo III, Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Pada Senin 3 Juni 2024 malam.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di salah satu cafe di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Fokus Pencegahan Stunting di 262 Posyandu
"Mereka ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban. Jadi korban memang tidak curiga saat pelaku meminjam motornya" Imbuhnya.
Untuk diketahui, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 siang. Pada saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tak kunjung mengembalikan motor dan tidak dapat dihubungi.
"Setelah menerima laporan, polisi lakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Kedaton," jelasnya.
Kurmen menambahkan, pelaku telah menggadaikan motor korban kepada penadah AA (28) seharga Rp1,3 juta.
BACA JUGA:Siapkan Balon Cawabup Pilkada 2024, DPD PAN Tanggamus Lampung Buka Peluang Koalisi Seperti Pilpres
"Penadah AA (28) serta barang bukti sepeda motor telah kita amankan," jelasnya.
Sementara itu, pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor dipergunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Selain pelaku dan penadah, polisi juga menyita satu unit sepeda motor honda vario 125 berwarna merah tahun 2016, dengan nomor polisi BE 2590 VY milik korban.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Belum Ditemukan Penyakit Pada Hewan Ternak di Mesuji
Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Sementara AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPIdana. (*)