Ia bakal dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA: Masuk HP 2 Jutaan Dengan Ram 12GB, Intip Fitur Unggulan IQOO Z9x Terbaru 2024
BACA JUGA: Cek Performa HP 2 Jutaan Seri Realme C67 5G, Mulai Dari Tampilan Layar Hingga Chipset
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 Cm.
Kemudian 21 keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 Cm, satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BE 3289 SQ. (*)