RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menggelar sidang perkara kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BRI di Jalan Untung Suropati Bandar Lampung.
Jaksa mendakwa terdakwa telah memalsukan identitas nasabah untuk meminjam uang dengan total Rp 1,2 miliar.
Sidang perdana perkara korupsi penyaluran dana KUR ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis siang, 22 Juli 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terungkap, perbuatan terdakwa bernama Ari Yanto yang merupakan mantan mantri di bank BRI tersebut dilakukan pada tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Terobos Palang Pintu Kereta Api, Pria Ini Bunuh Diri Hingga Tangan Terputus
Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit.
Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuduhan jaksa, terdakwa tidak keberatan apa yang telah didakwa oleh jaksa. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. (*)