Asisten Deputi KML Wilayah III BPJS Kesehatan Anca menambahkan, upaya lainnya yang dilakukan dalam cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan memiliki program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR).
Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, yang salah satunya menginstruksikan kepada Menteri Desa dan PDTT untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Terkait hal tersebut BPJS Kesehatan mengsinergikan program PESIAR dengan pencapaian SDGs Desa melalui pemanfaatan dana desa sesuai Permendes PDTT," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan terdapat 82 desa di Provinsi Lampung yang menjadi Desa PESIAR.
BACA JUGA:Pilkada Tanggamus 2024 Bisa Diikuti Empat Pasang Calon, Syaratnya...
Tujuan program PESIAR adalah memetakan masyarakat desa yang belum terlindungi JKN juga menyisir masyarakat rentan (masyarakat miskin/korban PHK/masyarakat stunting/ibu hamil) dan lainnya yang belum masuk dalam kepesertaan JKN.
"Menyisir masyarakat pekerja sektor formal yang belum didaftarkan pemberi kerja ke Program JKN dan memastikan masyarakat desa non-JKN menjadi peserta JKN agar tercipta desa UHC Desa Sehat Sejahtera," ujar Anca.
BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan 668 fasilitas kesehatan Tingkat Pertama dan 83 faskes rujukan Tingkat Lanjut di Provinsi Lampung.
"Besar harapan kami untuk Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung dan mengevaluasi secara periodik agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik,’’ tambah Yudi.
BACA JUGA:Mendagri Tunjuk Fahrizal Darminto Jadi Plh Gubernur Lampung
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fachrizal Darminto turut mengapresiasi capaian dan pelaksanaan program JKN dan berharap agar kolaborasi dan koordinasi terus terjaga.
"Sehingga apa yang kita harapkan untuk kemajuan pelayanan kesehatan di Lampung dapat optimal dan masyarakat terjamin kesehatannya," tandasnya. (*)