Empat Tahun Jadi DPO, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Pulang Ke Kampung Halaman

Selasa 18-06-2024,15:13 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Yuda Pranata
Empat Tahun Jadi DPO, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Pulang Ke Kampung Halaman

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres setempat dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Kategori :