Empat Tahun Jadi DPO, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Pulang Ke Kampung Halaman

Selasa 18-06-2024,15:13 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Yuda Pranata

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres setempat dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Kategori :