Disudutkan Terkait Pemberitaan Sengketa Tanah, Pengacara Kondang Ini Lapor Dewan Pers dan Cybercrime

Jumat 21-06-2024,20:16 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Ari Suryanto

Apalagi, pihakya pun begitu sangat keberatan lagi dengan ada bahasa dalam pemberitaan yang bahasanya menyudutkan seolah-olah pihaknya selaku kuasa hukum ingin menjadi kuasa hukum tergugat.

"Kita belum pernah bertemu tetapi didalam pemberitaan ada pernyataan seperti itu. Selanjutnya kita tegaskan lagi terkait dengan disampaikan dalam pemberitaan itu pengacara nya melarang untuk datang dan ini tidak masuk logika," ungkapnya.

"Padahal kami senang sekali kalau dia memang benar sebagai ahli waris yakni Srihadi ini menyampaikan kalau dia memiliki tanah hibah kan bisa terang benderang di dalam persidangan," ucapnya.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Ratusan Personel Polresta Bandar Lampung Bersama Warga Bersihkan Pantai

"Jadi jangan diputar balikkan memfitnah kami sebagai kuasa hukum yang menyampaikan dia tidak boleh datang. Apalagi panggilan ditujukan dalam persidangan oleh majelis hakim yang menerima itu langsung dari tergugat 3," tambah dia lagi.

Jadi kata Indah Meyland, pemberitaan yang dilakukan oleh media online dan oknum wartawan tersebut sangat merugikan dan  mencemarkan nama baiknya.

"Baik secara lembaga, kantor hukum kami dan juga kami secara pribadi. Ditambah lagi artinya kami tidak akan tinggal diam terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media online duta publik tersebut," tegas dia.

Karena menurutnya sesuai undang-undang pers itu mengatur pedoman media siber sesuai UU Nomor 40 tahun 1999.

BACA JUGA:Kepala LPTS UBL Ronny HP Menang Gugatan Prapid, Hakim: Penetapan Tersangka oleh Kejari Lampura Tidak Sah

"Dan seharusnya dalam pembuatan berita itu harus ada verifikasi dan keimbangan berita. Artinya harus ada klarifikasi dahulu sebelum berita ini diterbitkan," jelasnya.

"Karena berita ini sanga artinya merugikan kami secara harkat dan martabat. Padahal fakta di lapangan dari pihak kami tidak pernah dikonfirmasi. Kami sedang sidang saja, tahu tahu si oknum wartawan sudah menyebarkan berita berita ini," ungkapnya.

Parahnya lagi, ketika pihaknya lacak melalui website resmi Dewan Pers, ternyata oknum wartawan tersebut berinisial S tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Dan medianya pun tidak terverifikasi. Artinya ini ada indikasi bahwa mereka ini adalah oknum. Jadi hari ini saya melakukan somasi terkait media tersebut dalam waktu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelontor Rp 2 Miliar untuk Penanganan Stunting

"Namun apabila tidak diindahkan kami akan menempuh ke jalur hukum dan melaporkan ke bagian Cybercrime Polda," ungkapnya.

Lalu terakhir selanjutnya dengan cara tergugat 3 memfitnah kuasa hukum penggugat dengan menyatakan kuasa hukum ingin meminta menjadi kuasanya itu cerita bohong.

Kategori :