Disudutkan Terkait Pemberitaan Sengketa Tanah, Pengacara Kondang Ini Lapor Dewan Pers dan Cybercrime

Disudutkan Terkait Pemberitaan Sengketa Tanah, Pengacara Kondang Ini Lapor Dewan Pers dan Cybercrime

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Merasa dirinya difitnah dan disudutkan dengan pemberitaan mengenai dugaan sengketa tanah, pengacara Indah Meyland melapor ke Dewan Pers dan Cybercrime.

Ya, baru-baru ini pengacara kondang asal Bandar Lampung itu merada difitnah oleh salah satu media online di Tanggamus, kala dirinya sedang mengawal perkara sengketa tanah yang kini sedang di persidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Indah Meyland menilai nama baiknya sebagai pengacara yang sedang mengawal perkara sengketa tanah, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN.Kot yang ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat bernama Tuti, Karyati, dan Eni Septawati, tercoreng sebuah pemberitaan yang dibuat salah satu media online.

"Kami sangat keberatan dengan media online duta publik tertanggal 18 Juni 2024," katanya.

BACA JUGA:Perekrutan Calon Pantarlih Pilkada 2024 Pesbar Penuh

Dijelaskan Indah Meyland, pihak media online melalui seorang oknum wartawannya tersebut diniali memberitakan penggiringan opini. "Yang di mana timbulnya fitnah," kata dia.

Indah Meyland menambahkan, apa yang diberitakan media online tersebut hanya memberitakan di satu sisi saja. Tanpa mengetahui asal usul pokok perkara yang sedang digugat pihaknya.

"Memang kita pernah menggugat nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN.Kot. Kami sebagai kuasa hukum penggugat mengatasnamakan Tuti Karyati Eni Septawati. Yang terkait sengketa lahan yang terjadi di Tanjung Anom, Kabupaten Tanggamus," jelasnya.

Dilanjut, pokok pertama sengketa lahan ini bermula ketika sang prinsipal membeli tanah tersebut pada tahun 1983.

BACA JUGA:Samsudin dan Puji Raharjo Akan Sambut Kepulangan Jemaah Haji Lampung Kloter Pertama

"Yang akhirnya sudah 35 tahun dirawat dan diurus. Jadi tidak ada masalah sedikit pun. Dibeli pun dengan surat sah dan diketahui lurah dan tanda tangan saksi-saksi," jelas dia.

Lalu pada tahun 2023 lalu, di tanah tersebut mulai terjadi sebuah kerusuhan, di mana para tergugat 1 itu Sarimin dan tergugat 2 Asmari mantu dari Sarimin ini melakukan keributan. 

"Pertama dia mengambil tanaman di kebun klien kami sebanyak 2 kali. Pernah dilaporkan ke pihak kepolisian namun belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Dengan dia ini merusak dan membabat lalu menebang habis pohon yang ada di sana," ungkapnya.

"Setelah ditebang habis mereka mulai menanam pohon seolah yang akan direkayasa ini loh milik mereka dengan adanya tanaman yang baru. Padahal orang sudah melihat asal muasal itu semua 35 tahun lalu itu tanam tumbuh digunakan oleh pemilik resmi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: