Disudutkan Terkait Pemberitaan Sengketa Tanah, Pengacara Kondang Ini Lapor Dewan Pers dan Cybercrime

Disudutkan Terkait Pemberitaan Sengketa Tanah, Pengacara Kondang Ini Lapor Dewan Pers dan Cybercrime

--

BACA JUGA:Siap-siap! Coklit Data Pemilih di Pilkada Mesuji Dimulai Pada 24 Juni 2024

"Beranjak dari sana kami tanyakan siapa Srihadi itu kalau memang dia saudara otomatis dia kenal dan ini dia tidak kenal sama sekali. Masa bisa orang lain melakukan dan menghibahkan tanah orang tuanya kepada orang lain sendiri," jelasnya.

Apalagi, pihakya pun begitu sangat keberatan lagi dengan ada bahasa dalam pemberitaan yang bahasanya menyudutkan seolah-olah pihaknya selaku kuasa hukum ingin menjadi kuasa hukum tergugat.

"Kita belum pernah bertemu tetapi didalam pemberitaan ada pernyataan seperti itu. Selanjutnya kita tegaskan lagi terkait dengan disampaikan dalam pemberitaan itu pengacara nya melarang untuk datang dan ini tidak masuk logika," ungkapnya.

"Padahal kami senang sekali kalau dia memang benar sebagai ahli waris yakni Srihadi ini menyampaikan kalau dia memiliki tanah hibah kan bisa terang benderang di dalam persidangan," ucapnya.

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Ratusan Personel Polresta Bandar Lampung Bersama Warga Bersihkan Pantai

"Jadi jangan diputar balikkan memfitnah kami sebagai kuasa hukum yang menyampaikan dia tidak boleh datang. Apalagi panggilan ditujukan dalam persidangan oleh majelis hakim yang menerima itu langsung dari tergugat 3," tambah dia lagi.

Jadi kata Indah Meyland, pemberitaan yang dilakukan oleh media online dan oknum wartawan tersebut sangat merugikan dan  mencemarkan nama baiknya.

"Baik secara lembaga, kantor hukum kami dan juga kami secara pribadi. Ditambah lagi artinya kami tidak akan tinggal diam terkait pemberitaan yang dilakukan oleh media online duta publik tersebut," tegas dia.

Karena menurutnya sesuai undang-undang pers itu mengatur pedoman media siber sesuai UU Nomor 40 tahun 1999.

BACA JUGA:Kepala LPTS UBL Ronny HP Menang Gugatan Prapid, Hakim: Penetapan Tersangka oleh Kejari Lampura Tidak Sah

"Dan seharusnya dalam pembuatan berita itu harus ada verifikasi dan keimbangan berita. Artinya harus ada klarifikasi dahulu sebelum berita ini diterbitkan," jelasnya.

"Karena berita ini sanga artinya merugikan kami secara harkat dan martabat. Padahal fakta di lapangan dari pihak kami tidak pernah dikonfirmasi. Kami sedang sidang saja, tahu tahu si oknum wartawan sudah menyebarkan berita berita ini," ungkapnya.

Parahnya lagi, ketika pihaknya lacak melalui website resmi Dewan Pers, ternyata oknum wartawan tersebut berinisial S tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Dan medianya pun tidak terverifikasi. Artinya ini ada indikasi bahwa mereka ini adalah oknum. Jadi hari ini saya melakukan somasi terkait media tersebut dalam waktu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: