Kemudian, Dani Febriansyah (21) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan pemilik akun Instagram @xtrieee_.
Pemilik akun @iam_ara2 atas nama Bima Aditya Oktarico (31) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Yang keempat Bian Andini (19) warga Kebun Cengkeh, Kelurahan Hadimulyo Barat, yang merupakan pemilik akun @biyanandinii_.
Setelah itu, pemilik akun Instagram @nva_erliz, atas nama Nova Erliza Anggraini (21) juga diamankan karena mempromosikan website judi online.
BACA JUGA:Tips Menulis Esai Untuk Pemula yang Ingin Coba-Coba Daftar Beasiswa
Kelimanya terancam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (*)