RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor hukum asal Lampung, Sopian Sitepu & Partner menempati posisi 26 dalam ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2024.
Dalam ajang yang digelar Hukumonline tersebut, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners meraih dua penghargaan sekaligus.
Yaitu juara pertama untuk katagori Largest Regional Law Firm. Kemudian posisi 21 pada katagori Top 50 Largest Full Service Law Firm.
Untuk katagori Largest Regional Law Firm, Kantor hukum Sopian Sitepu & Partners meraih 37 fee earners.
BACA JUGA:Upsss, Kuasa Hukum Musa Ahmad Anggap Perkembangan Dinamika Tentang Kliennya Condong ke Opini
Berdasar laporan hasil survei pemeringkatan kantor hukum, total fee earners 37 yang didapat Sopian Sitepu & Partners terdiri dari 5 partner, 8 senior associate, 14 associate/junior associate, dan 10 of counsel.
Dikutip dari Hukumonline, founding partner Sopian Sitepu & Partners, Sopian Sitepu mengungkapkan, penghargaan yang diberikan tersebut menjadi suntikan untuk law firm di daerah.
Sopian juga mengapresiasi seluruh rekan kantor hukumnya yang sudah berdedikasi tinggi dalam memberikan layanan terbaik.
Secara pribadi, Sopian menilai penghargaan tersebut sebagai suatu kepercayaan yang diberikan kepada law firm daerah.
BACA JUGA:PDN Diretas, Unila Pastikan Data KIP Aman, Ini Pengumuman Hasil Penerima KIP
Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners yang berdiri sejak 2010 sudah mempunyai pengalaman dalam berbagai konsultasi dan penyelesaian masalah hukum di Indonesia.
Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partner mendapatkan dua penghargaan dalam ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2024. FOTO DOKUMEN HUKUM ONLINE --
Khususnya di bidang hukum pidana, perdata, bidang adminstrasi negara hingga konstitusi.
Menginjak usia lebih dari satu dekade, kantor hukum ini membuka kantor cabang di Jakarta.
Memberikan jasa hukum kepada klien di sektor litigasi maupun non litigasi dengan mengedepankan hukum yang berlaku sebagai solusi, namun tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.