RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj Bupati Tulang Bawang Barat, Lampung M. Firsada memberikan larangan keras terhadap aktivitas judi online.
Penegasan ini utamanya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di wilayah Tuba Barat.
M. Firsada menegaskan bahwa praktek judian online telah menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap moralitas dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Ia juga menyoroti bahaya adiksi judi online yang bisa merusak kestabilan keluarga dan produktivitas individu.
BACA JUGA: Simak, Ini Warning Pj. Gubernur Samsudin untuk ASN Pemprov Lampung yang Candu Judi Online
"Saya memandang serius masalah perjudian online ini. Karena dampaknya yang merugikan bagi kita semua,” tegas M. Firsada.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, terus dia, seluruh lapisan harus menjaga integritas dan moralitas yang menjadi fondasi kemajuan bersama.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang harus menjaga netralitas dan integritasnya sebagai pelayan publiK. Namun juga kepada seluruh masyarakat Tuba Barat.
Pj Bupati Tulang Bawang Barat menyatakan pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar larangan ini.
BACA JUGA: Kantor Hukum Asal Lampung Sopian Sitepu & Partners Rangking 26 Top 100 Indonesian Law Firms 2024
Langkah tersebut juga diikuti dengan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online melalui program edukasi dan sosialisasi.
Di mana, pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna mengatasi masalah tersebut secara komprehensif.
"Jika memang ada buktinya hasil pemeriksaan bahwa dia melakukan judi online akan kita tindak,” tandasnya.
Pemkab akan bekerja sama dengan pihak keamanan yang memiliki perangkat cyber.
BACA JUGA: Mendekati 1 Suro, Ini Kaitan Badan Meriang Dengan Balung Wangi