Cara Bayar PBB Lewat BRImo:
1. Login BRImo dan pilih “Tagihan”
2. Klik “PBB”
3. Klik “Pembayaran Baru”
4. Isi data yang diperlukan, mulai dari lokasi tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak
5. Konfirmasi jumlah tagihan
6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi
7. Pembayaran PBB berhasil.
BACA JUGA:Soal Gudang Bungkil yang Sempat Ditutup, Ini Kabar Terbarunya
Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo
1. Login BRImo
2. Klik “BRIVA”
3. Masukkan Nomor Obyek Pajak
4. Cek Tagihan
5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil.
BACA JUGA:Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan