BPK Temukan Pemberian Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu 10-07-2024,23:38 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemberian hibah kepada 10 penerima hibah pada empat OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel tahun 2023 menganggarkan hibah sebesar Rp 83.904.236.017  dengan realisasi sebesar Rp 79.812.743.778 atau 95,12 persen.

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, hibah adalah pemberian uang/barang/jasa dari pemerintah daerah kepada penerima hibah yang secara spesifik.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari

Penerima telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas dokumen penganggaran, penetapan, dan pertanggungjawaban belanja hibah menunjukkan beberapa temuan.

Pertama, terdapat satu penerima hibah pada Kesbangpol mengajukan proposal setelah terbitnya SK Bupati.

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial mengatur proses penganggaran hibah. 

BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan

Pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati.

Bupati menunjuk perangkat daerah untuk melakukan evaluasi atas usulan tersebut dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.

Kemudian, TAPD mempertimbangkan rekomendasi OPD tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Hasil analisis dokumen penganggaran secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat penetapan penerima hibah yang tidak berdasarkan proposal pengajuan SK penetapan penerima hibah disahkan sebelum proposal.

BACA JUGA:Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan

Kategori :