BPK Temukan Pemberian Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu 10-07-2024,23:38 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Kedua, sebanyak dua penerima hibah pada dua OPD menerima hibah lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42.1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 (Perbup 42.1-2023) tentang Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial menyatakan bahwa hibah kepada pemerintah pusat hanya dapat diberikan satu kali dalam tahun berkenaan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala. Bagian Anggaran BPKAD, diketahui bahwa Perbup 42.1-2023 membatasi pemberian hibah kepada pemerintah pusat hanya satu kali dalam tahun berkenaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah pada dua badan/lembaga berupa hibah uang maupun barang selama tahun 2023.

BACA JUGA:Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib

Ketiga, sebanyak enam penerima hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerima hibah, diketahui bahwa terdapat enam penerima hibah yang belum melaporkan pertanggungjawaban dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sebesar Rp 30.000.000.

Keempat, penggunaan dana hibah oleh dua penerima hibah pada dua OPD tidak sesuai kondisi senyatanya.

Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah serta hasil konfirmasi pada penerima hibah menunjukkan bahwa terdapat kuitansi/nota/bukti penggunaan dana yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada dua penerima hibah sebesar Rp11.495.000.

BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Kedua penerima hibah tersebut adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Komite Tari Dewan Kesenian Lampung Selatan (DKLS).

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian hibah kepada penerima pusat lebih dari satu kali dalam satu tahun membebani keuangan daerah dan mengurangi kemampuan daerah untuk melaksanakan kegiatan operasional dan pembangunan.

Risiko penganggaran dana hibah yang tidak tepat sasaran atas penetapan penerima yang tidak berdasarkan proposal pengajuan dan pemberian hibah kepada satu lembaga sebanyak lebih dari satu kali dalam setahun.

Serta, kelebihan pembayaran atas penggunaan hibah yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 9.795.000.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

Hal tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung disebabkan oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menetapkan penerima hibah tidak sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :