BPK Temukan Pemberian Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu 10-07-2024,23:38 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

TAPD serta Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak cermat dalam menyeleksi penerima hibah agar sesuai dengan kriteria penerima hibah.

Juga, PPTK belanja hibah pada Kesbangpol, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah belum melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja hibah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar menetapkan penerima hibah sesuai dengan ketentuan dan memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Ketua TAPD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk lebih optimal dalam mengevaluasi usulan belanja hibah dari OPD supaya sesuai dengan kriteria penerima hibah.

BACA JUGA:Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar

Serta, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah.

Kepala Kesbangpol supaya memproses kelebihan pembayaran belanja hibah kepada KNPI sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 9.795.000.(*)

Kategori :