RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mesuji terpilih Periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2024 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir saat dikonfirmasi pada Senin 15 Juli 2024.
“Iya Pengucapan sumpah janji anggota DPRD periode 2024 - 2029 akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2024," ungkapnya.
Acing sapaan akrabnya menyebut salah satu syarat Caleg yang ditetapkan dapat dilantik harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
BACA JUGA:Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas Fokus Penindakan Operasi Patuh Krakatau 2024 Polres Tanggamus
Menurutnya anggota DPRD Kabupaten Mesuji terpilih sudah menyampaikan LHKPN.
"Secara umum anggota dewan terpilih Mesuji sudah menyerahkan LHKPN tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mesuji telah menetapkan 30 orang Calon Legislatif (Caleg) hasil Pemilihan Umum 2024 untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji 2024-2029.
Penetapan dilaksanakan saat kegiatan pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih DPRD Mesuji Pemilu 2024 pada 2 Mei 2024 lalu, di Balai Desa Brasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya.
BACA JUGA:Kinerja Pantarlih di Metro Disorot Bawaslu
Pleno penetapan itu dilaksanakan KPU Mesuji setalah mendapatkan surat keterangan dari KPU yang menyatakan tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Mesuji.
Pleno terbuka penetapan itu dihadiri sejumlah wakil partai politik peserta Pemilu 2024 di Mesuji. Hasilnya KPU Mesuji menetapkan sebanyak 30 orang anggota DPRD terpilih dari 5 daerah pemilihan.
Adapun hasilnya menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 Kursi, Partai Gerindra 3 Kursi, Partai PDIP 4 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, Partai Nasdem 5 Kursi, Partai PKS 1 Kursi, Partai PAN 2 Kursi, Partai Demokrat 3 Kursi, Partai PPP 2 Kursi. (*)