Di sisi lain terdapat juga tiga Kabupaten/Kota di Lampung dengan pencapaian Peserta JKN aktif terbanyak, yakni Kota Metro, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.
Ya, untuk Kota Metro per Juni 2024 jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 84,27%; Kabupaten Pesisir Barat per Juni 2024 jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 80,10%; dan Kabupaten Lampung Utara per Juni 2024 jumlah peserta JKN yang aktif mencapai 80,19%.
Belum lagi, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 30 Juni 2024, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung secara total masih memiliki tunggakan yang terdiri dari utang iuran wajib Pemda, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, Bantuan Iuran Pemda, Bantuan Iuran Peserta PBPU Kelas 3 Mandiri, serta Kurang Salur Bantuan Keuangan Provinsi atas iuran PBPU Pemda dengan nilai total Rp 235,9 miliar.
"Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya menyampaikan bahwa JKN ini merupakan program Negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong-royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor, dan kami berharap pemerintah selaku penyelenggara negara menjadi contoh nyata," tegasnya.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan Beragam Menu Mie Mulai Rp5 Ribuan, Cek Lokasi Mie Goceng Lampung
Perwakilan Kementerian Keuangan Aditya menambahkan, data sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked Kesehatan, yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan Kesehatan, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) termasuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus).
Dalam kesempatan itu, Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda.
"Ditambah lagi, selama periode 2023 total biaya kapitasi dan klaim pelayanan kesehatan se-Provinsi Lampung mencapai Rp 1,2 triliun. Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di yang sangat dibutuhkan oleh peserta program JKN," ungkapnya.
Untuk diketahui, Monev tersebut menghasilkan surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas dan perwakilan terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan Iuran Wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen Iuran JKN PNS Daerah sejak tahun 2020 melalui pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) atau cicilan sepanjang tahun Anggaran 2024. (*)