Polisi Tangkap Emak-emak di Mesuji yang Jadi pengedar Sabu

Minggu 21-07-2024,17:09 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WD (39) karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Penangkapan bandar narkoba itu dilakukan di kediaman tersangka di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Jumat kata Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy Minggu 21 Juli 2024.

“Ya anggota Opsnal kami telah berhasil menangkap seseorang perempuan yang diduga sebagai bandar narkoba," ujarnya.

Andy menjelaskan adapun kronologi penangkapan itu dilakukan saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada salah satu rumah warga yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Satpam PT Catur Sentosa

Dari informasi yang didapatkan itu, pihaknya langsung menuju lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.

Dikatakan Andy dari hasil penggerebekan dan penggeledahan pihaknya berhasil menyita barang barang bukti berupa 4 unit plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian 9 unit plastic klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu, 1 unit plastis klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 4,14 gram, 3 unit timbangan digital dan 1 unit handphone Oppo berwarna biru.

Selanjutnya 2 plastik klip sedang yang didalamnya berisi 100 plastik klip sedang dan 1 unit plastik besar yang didalamnya berisi 32 plastik klip kecil.

BACA JUGA:Tim Dosen dan Mahasiswa FK Unila Beri Pelatihan LBP Exercise pada Petani di Lampung Selatan

Lalu ada 3 unit kertas label harga dengan rincian 1 lembar bertuliskan 50, 1 lembar bertuliskan 120, dan 1 lembar bertuliskan 70.

Terakhir 3 unit plastik klip besar, 1 klip besar yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip kecil dan 3 plastik klip sedang serta , 2 sekop dari pipet plastik.

Lebih lanjut, ungkap Kasat saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Peringati Tahun Baru 1446 Hijriah, DKM Baitul Jannah Citra Garden Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

"Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Kategori :