7. Tidak pernah menggunakan narkoba/bebas narkoba.
8. Tidak menderita kelainan yang bersifat fatal dan dapat mengakibatkan penyakit berujung kecacatan dan kematian.
9. Tidak menderita kelainan atau penyakit yang dapat membahayakan orang lain (menular) dan dapat mengganggu kegiatan atau aktivitas selama mengikuti pendidikan.
10. Aspek yang diujikan dalam batas normal
BACA JUGA:Ela Siap Berlayar di Pilkada Lampung Timur, Petahana Tak dapat Partai?
Demikian penjelasan tadi tentang hal penting yang wajib diperhatikan peserta pada seleksi kesehatan Sekolah Kedinasan 2024. Semoga bermanfaat! (*)