Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuduhan jaksa, terdakwa tidak keberatan apa yang telah didakwa oleh jaksa. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. (*)