Mayoritas Pajak Daerah Pemkab Lamsel Tidak Capai Target

Rabu 24-07-2024,13:27 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Selanjutnya, pajak reklame. Pada tahun anggaran 2023, pajak reklame ditargetkan senilai Rp3.000.000.000 tercapai hanya senilai Rp1.795.059.245 atau sebesar 59,84 persen. 

Hal ini disebabkan di tahun 2023, BPPRD baru mulai menggunakan sistem online untuk pajak reklame dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah yang terbaru, sehingga tunggakan pajak reklame meningkat senilai Rp137.270.758 sampai dengan 31 Desember 2023. 

Selain itu juga terdapat penurunan jumlah titik reklame dimana pada tahun 2022 terdapat 1.203 titik, sedangkan di tahun 2023 menurun menjadi 1.178 titik reklame.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Silaturahmi ke Sjachroedin ZP, Ini Beberapa Poin yang Disampaikan

Berikutnya, pajak penerangan jalan. Capaian realisasi dari sektor pajak penerangan jalan di Tahun Anggaran 2023 sebesar 101,09 persen melebihi dari target yang ditetapkan, atau senilai Rp72.782.057.972. Capaian ini juga meningkat sangat signifikan yaitu senilai Rp5.360.681.306 atau sebesar 7,95 persen jika dibandingkan dengan realisasi di Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disebabkan antara lain yaitu upaya-upaya ekstensifikasi yang dilakukan olch HPPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk Wajib Pajak Penerangan Jalan sumber sendiri, dimana pada tahun 2022 wajib pajak untuk sektor Pajak Penerangan Jalan hanya dari PLN saja, namun di tahun 2023 bertambah sebanyak 36 wajib pajak penerangan jalan sumber sendiri, yaitu perusahaan-perusahaan yang memiliki pembangkit listrik sendiri dan memenuhi kriteria untuk dipungut pajaknya.

Selain itu, pajak parkir. Pajak parkir di tahun 2023 termasuk sektor yang positif pencapaiannya. Selain target yang tercapai, realisasinya juga meningkat signifikan. Dimana pada tahun 2023 target yang ditetapkan untuk sektor Pajak Parkir senilai Rp2.750.000.000, dari target tersebut terealisasi senilai Rp2.797.043.691 atau sebesar 101,71 persen. 

Capaian tersebut meningkat senilai Rp740.152.371 atau sebesar 35,98 persen jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022. Hal ini disebabkan antara lain yaitu inovasi pembayaran sudah bisa menggunakan Internet Banking dan kanal pembayaran QRIS yang dapat menerima pembayaran dari aplikasi pembayaran apapun (Gopay, DANA, OVO, LinkAja dll).

BACA JUGA:Teknokrat Apresiasi Wisudawan Teladan dan Terbaik

Selain itu ada pula Pajak Air Tanah. Peningkatan realisasi pajak air tanah di tahun 2023 senilai Rp90.476.530 atau sebesar 6,18 persen jika dibandingkan dengan pencapaian di tahun 2022. 

Peningkatan ini tidak terlepas dari upaya peningkatan pengawasan serta ekstensifikasi pajak daerah yang dilakukan oleh BPPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dimana pada tahun 2023 wajib pajak air tanah bertambah sebanyak 44 wajib pajak. 

Namun, jika melihat dari target yang ditetapkan, realisasi senilai Rp1.554.234.755 masih rendah yaitu di angka 56,52 persen yang disebabkan belum akuratnya data potensi pajak saat penyusunan target pajak air tanah.

Lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan. Target jenis pajak ini di tahun 2023 ditetapkan senilai Rp9.350.000.000 namun hanya tercapai senilai Rp4.221.892.224 atau sebesar 45,15 persen.

BACA JUGA:Heboh Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Mazda Yulita Mangkir Dari Panggilan BK DPRD Way Kanan

Rendahnya realisasi pendapatan dari sektor pajak ini salah satunya disebabkan karena masih belum akuratnya data potensi pajak sebagai dasar penyusunan target pendapatan serta menurunnya jumlah wajib pajak aktif di tahun 2023. Dimana pada tahun 2022 ada sebanyak 47 wajib pajak, sedangkan di tahun 2023 hanya 21 wajib pajak. 

Beberapa upaya telah dilakukan oleh BPPRD Kabupaten Lamsel. Misalnya pengawasan langsung oleh tim, penambahan kanal pembayaran, serta kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dalam rangka penagihan piutang pajak. Namun realisasi Pendapatan dari sektor ini masih menurun jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022 sebesar 4,75 persen.

Kategori :