Raih WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Ingatkan Pemprov Lampung Soal PAD dan Pengendalian Belanja
Opini WTP diserahkan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Lampung terkait penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat 12 Juni 2026.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pamprov) Lampung kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.
Opini WTP diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rapat paripurna DPRD Lampung terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat 12 Juni 2026.
Meski memberikan apresiasi atas capaian tersebut, BPK juga menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.
BACA JUGA:Tecno Pova 8 5G Lolos TKDN, Baterai 8.000 mAh dan Layar 144Hz Siap Masuk Indonesia
Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPEKPKN) BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai kondisi yang membuat pemerintah daerah lengah dalam mengelola keuangan.
Menurutnya, BPK memberikan penekanan khusus terkait penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dilakukan secara rasional dan disertai pengendalian belanja yang ketat sesuai kemampuan pendapatan daerah.
“BPK menekankan perlunya Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan PAD secara rasional dan melakukan pengendalian belanja sesuai realisasi pendapatan daerah. Tidak tercapainya target PAD tanpa diimbangi penyesuaian belanja dapat berdampak pada ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah maupun memenuhi kewajiban pembayaran utang pemerintah daerah,” ujar Novy.
Ia menjelaskan, catatan tersebut memang tidak mempengaruhi opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Lampung. Namun, peringatan itu menjadi sinyal penting agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Piala Dunia 2026 Hadirkan Pembukaan Terbesar Sepanjang Sejarah FIFA, Ini Jadwal dan Lokasinya
Novy juga mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah penghargaan yang dapat dipertahankan secara otomatis setiap tahun. Jika di kemudian hari ditemukan permasalahan yang signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah, maka opini tersebut dapat mengalami penurunan.
“Opini WTP bukan berarti tidak bisa berubah. Jika ditemukan permasalahan yang signifikan pada masa mendatang, opini bisa saja turun menjadi WDP bahkan disclaimer,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Novy menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan pemeriksaan wajib yang dilakukan BPK setiap tahun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menyebutkan, penilaian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


