RADARLAMPUNG.CO.ID - Menanggapi maraknya armada Truk Fuso bermuatan Batubara, melintas di Jalan Lintas Tengah Suamtera (Jalintengsum), secara berkonvoi pada malam hari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, (Lampura) angkat bicara.
Melalui Ketua Fraksi PKB pada Komisi 1 DPRD Lampura, Tabrani Rajab mengecam dengan tegas aktifitas armada Batubara yang telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, aktifitas kendaraan ODOL tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan tentunya akan di tindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI) ini. Pihaknya berjanji akan melakukan rapat lintas Komisi, guna menyikapi hal tersebut.
"Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Yang mana telah menganggu masyarakat, khususnya Kabupaten Lampura, tentu akan di sikap dengan tegas," kata Politikus asal PKB ini.
BACA JUGA:Ela Geser Dawam Raharjo sebagai Ketua DPC PKB Lampung Timur
Bang Tabrani, sapaan akrabnya, mengatakan, polemik armada Batubara ini telah menjadi perbincangan amat serius di kalangan masyarakat. Tentu, kata dia, DPRD Kabupaten Lampura, tidak akan tinggal diam.
"Secepatnya kita akan membahasnya di Lintas Komisi DPRD Lampura. Selanjutnya, DPRD akan memanggil pemilik Armada pengangkutan Truk Batubara tersebut. Jika perlu, kita (DPRD, Red) akan memanggil juga pemilik perusahaan pertambangan Batubara, saat ini beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," kata dia.
Mengingat sepak terjang armada truk fuso bermuatan Batubara sudah sangat meresahkan sekali, baik Infrastruktur jalan yang hancur, kecelakaan lalulintas, dan bahkan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengag masyarakat, tentang dugaan pungli yang saat ini disikspi tegas oleh aparat hukum dalam hal ini Polres Lampura.
Secepatnya, sambung Tabrani, pihaknya juga akan berkoordinasi secara konkrit kepada Forkopimda, seperti dari Exsekutif saudara Pj. Bupati, Polres Lampura, Kodim 0412 Lampura, Kejaksaan Negeri, hingga para Ormas dan tokoh masyarakat berada di wilayah Kabupaten Lampura ini.
BACA JUGA:Penuhi Hak Pemilih di Pilkada 2024, KPU Pesisir Barat Siapkan TPS Khusus di Rutan Krui
Sementara, Pejabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekertaris Pemkab Lampura, Lekok mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung, membahas langkah-langkah dan solusi tentang polemik armada pengangkutan Truk Fuso bermuatan Batubara melebihi tonase (ODOL, Red).
"Polemik armada Batubara ini, sudah lama kita sampaikan di tingkat Provinsi Lampung. Bahkan juga telah dibahas di DPRD Lampura. Melalui OPD seperti Dinas Perhubungan berkerja sama dengan Satlantas Polres Lampura, melakukan razia kendaraan melebihi tonase, " kata Lekok.
Kendati demikian, pihaknya kedepan akan memantau kembali dan menunggu intruksi lanjutan dari Pemprov Lampung. Sebab, kata dia, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/v.13/2022, di jelaskan di situ tentang peraturan atau ketetapan pengangkutan Batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Berat muatan truk pengangkut Batubara di batasi yakni hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu light truk atau truk sedang dan juga tidak di izinkan untuk berkonvoi. Selain itu, truk juga harus dalam keadaan di tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal.
BACA JUGA:Pj Bupati dan Pj Ketua TP-PKK Tubaba Berikan Vaksin Polio Langsung Kepada Masyarakat