RADARLAMPUNG.CO.ID - Mitigasi pelanggaran para personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran menjadi perhatian serius Seksi Propam setempat.
Dengan mitigasi tersebut, Seksi Propam Polres Tulang Bawang mengharapkan tidak terjadi pelanggaran: baik disiplin ataupun kode etik. Terkhusus menjelang hajat besar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kasi Propam Polres Tulang Bawang Iptu Abdullah mengatakan, sidak mitigasi kali ini menyasar personel Polsek Gedung Aji dan Polsek Rawa Pitu.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan dari para personel.
BACA JUGA:Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Dibekuk
Akak tetapi, lanjutnya, untuk memastikan bahwa personel yang berdinas di dua Polsek tersebut memiliki kelengkapan administrasi perorangan, dan sikap tampang serta seragam yang sesuai dengan aturan.
"Seluruh personel, khususnya yang berdinas di Polsek, dilarang untuk ikut berpolitik terutama pada Pilkada serentak 2024. Semua personel Polri wajib netral," kata Iptu Abdullah, Minggu 28 Juli 2024.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, para pemegang senjata api (senpi) dinas diminta untuk tidak sembarangan menggunakannya.
Hal tersebut, kata Kasi Propam, karena penggunaan senpi dinas sudah ada aturannya dan tidak boleh sembarangan.
BACA JUGA:Bawa Sabu, Warga Bandar Lampung Dibekuk Polres Mesuji
Menurutnya, pelanggaran terhadap penggunaan senpi dinas bisa dikenakan hukuman disiplin maupun kode etik.
Bagi para personel pemegang kendaraan inventaris: motor dan mobil, wajib untuk merawat serta menjaganya.
Tidak hanya itu, Iptu Abdullah juga menegaskan bahwa setiap melaksanakan tugas para personel harus dilengkapi dengan surat perintah yang jelas.
"Ini dimaksudkan agar tugas yang diberikan kepada personel dapat dipertanggung jawabkan oleh pimpinannya masing-masing," terangnya.
BACA JUGA:Pecah! Ribuan Pelari Antusias Ramaikan Fun Run Indomaret 2024 Bandar Lampung