Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Dibekuk

Minggu 28-07-2024,17:00 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Yuda Pranata

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. (*)

Kategori :