Bentuk Tim Khusus, Polres Tulang Bawang Bubarkan Organ Tunggal di 5 Lokasi Lewati Jam Operasional

Senin 29-07-2024,20:35 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Alam Islam

Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu, Kabag Log kembali mengingatkan bahwa batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang yakni dari pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB. 

BACA JUGA: Mutasi Polri, Posisi 121 Perwira Pertama dan Bintara Polresta Bandar Lampung Bergeser

BACA JUGA: Mutasi Polri, Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Lampung Bergeser, Ada yang Baru 5 Bulan Menjabat

Menurutnya, toleransi batas waktu akan diberikan yakni pukul 20.00 WIB jika hiburan berbentuk kesenian budaya daerah dan bukan menyajikan lagu remix atau koplo. 

Kategori :