RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat kepolisian bekerjasama dengan instansi terkait membubarkan hiburan orgen tunggal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Hiburan orgen tunggal tersebut dibubarkan polisi karena melewati jam operasional yang telah ditetapkan bersama.
Tercatat Polres Tulang Bawang dan instansi terkait membubarkan orgen tunggal di 5 lokasi berbeda di Kecamatan Menggala dan Banjar Agung.
Kabag Log Polres Tulang Bawang AKP Sunaryo mengatakan, hiburan malam orgen tunggal di beberapa lokasi hajatan tersebut dibubarkan karena melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam.
BACA JUGA: Peringatan untuk Penyelenggara Hiburan Organ Tunggal! Langgar Ketentuan, Bisa Masuk Penjara
BACA JUGA: Tegas! Polsek Talang Padang Bubarkan Organ Tunggal di Gisting
"Iya benar, kami aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kodim 0426 Tulang Bawang membubarkan hiburan malam orgen tunggal di 5 lokasi karena melewati batas waktu izin keramaian," kata AKP Sunaryo, Senin 29 Juli 2024.
5 lokasi tersebut yakni berada di Kelurahan Menggala Kota dua titik, satu titik lokasi di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala dan dua lokasi di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.
"Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi surat edaran Bupati Tulang Bawang dan surat kesepakatan bersama terkait batas waktu hiburan malam orgen tunggal," terang Kabag Log.
Mantan Kapolsek Menggala tersebut mengungkapkan, upaya tersebut dimaksudkan agar terwujud situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tulang Bawang.
BACA JUGA: Buka 24 Jam, Cek Lokasi Hingga Menu yang Tersedia di Three Nine Cafe & Eatery
BACA JUGA: Hanya 30 Menit Dari Kota Bandar Lampung, Djayataruna Cafe & Archery Bisa Jadi Tempat Liburan Seru
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pembubaran ini akan terus dilakukan. Bahkan Polres Tulang Bawang bersama instansi terkait telah menyiapkan pasukan gabungan.
"Kami telah menyiapkan pasukan dan membuatkan SOP untuk membubarkan hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu," tegasnya.
Pasukan khusus ini, lanjut AKP Sunaryo, setiap malam dapat langsung bergerak dipimpin langsung oleh perwira pengawas (pawas) yang berpangkat pama ataupun pamen.