METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Metro telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah terkait kasus setoran dugaan proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, Pejabat Disdikbud Lampung Tengah tersebut antara lain bendahara dinas Eko Prianto, Ahmaludin yang menjabat sebagai Sekertaris Dinas, dan Kepala Disdikbud, Nur Rohman.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan proyek palsu di Lampung Tengah.
Di mana ketiga nama tersebut disebut tersangka telah menerima aliran dana dari korban D (54) warga Banjarsari Kecamatan Metro Utara.
BACA JUGA:Sukses Gali Potensi Pertanian dan Wisata, Ini Cerita Desa Cikaso yang Raih Juara Desa BRILian
BACA JUGA:Ini Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional
Satu tersangka ditetapkan oleh Satreskrim Polres Metro atas nama Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, yang diamankan 29 Juli 2024. Ia diduga diduga sebagai kontraktor yang mengumpulkan uang setoran proyek.
Kasat Reskrim IPTU Rosali mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Disdikbud Lampung Tengah tersebut karena tersangka menyebutkan peran dari pejabat tersebut, dan pengembangan dari kasus tersebut.
Pihaknya telah mempertanyakan 27 sampai 32 pertanyaan terhadap tiga saksi tersebut.
"Kita masih melakukan pendalaman kasus itu, terlibat atau tidak ketiganya ini. Kita beri sekitar 27 sampai 32 pertanyaan. Kita juga masih melakukan pendalaman," ujarnya.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Identitas Jasad Anonim yang Ditemukan Mengambang di Aliran Sungai Gang Podang TkT
Kasat mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga pejabat Disdikbud Lampung Tengah tersebut menyusul disebutkannya tiga nama tersebut oleh tersangka Ayu.
"Tiga nama itu kan disebut oleh tersangka, jadi kita melakukan pemeriksaan, dan pendalaman terhadap ketiganya untyk membuktikan kebenarannya. Sementara ini kita periksa sebagai saksi," jelasnya.
Kasat menerangkan, tersangka Ayunda telah diamankan di Polres Metro, ia diamankan atas laporan dari dua korbannya atas dugaan proyek palsu di Lampung Tengah.