Janjikan Proyek di Lampung Tengah, Wanita Ini Diamankan Polres Metro

Rabu 31-07-2024,20:49 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

"Iya ada dua orang yang melaporkan tersangka Ayu ini. Karena dugaan janji proyek pembangunan sekolah atau rehab di Lampung Tengah," ungkapnya.

BACA JUGA:Masuk 50 Besar ADWI 2024, Pekon Kiluan Negeri Tanggamus Lampung Dapat Kunjungan Tim Kemenparekraf

BACA JUGA:Kevin Lilliana Ajak Generasi Muda Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

Dikatakannya, Tersangka Ayu tersebut melakukan aksinya dengan menunjukkan kuitansi dan juga surat tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan diduga palsu.

"Dia ini punya kuitansi atau tanda terima yang dibuat dengan adanya tanda tangan Kadis pendidikan. Saat kita check, tidak ada kepala dinas yang melakukan tanda tangan itu," jelasnya.

Kemudian, dari pengakuan tersangka, lanjutnya, perbuatan tersebut dilakukan atas inisiatifnya demi memperoleh keuntungan dari korbannya.

"Kalau pengakuan dari tersangka, dia tidak diperintah. Dia mengambil uang dari para korban dengan adanya tanda terima tadi. Korban ini juga dijanjikan bahwa realisasi proyek sekitar bulan April 2024. Tapi sampai waktunya tidak ada proyek itu," imbuhnya.

BACA JUGA:Teknokrat Lepas Mahasiswanya Ikuti Kejuaraan Go Kart Nasional

BACA JUGA:Gerindra Berikan Surat Tugas kepada Reihana sebagai Bacawalkot Bandar Lampung

Tersangka juga mengaku ke korbannya bahwa uang tersebut akan diberikan kepada kwpala dinas sebagai setoran proyek untuk beberapa proyek rehab ataupun perbaikan gedung sekolah.

"Kalau dari tersangka itu, ia memberikan kepada kadis dan juga orang dinas di dinas pendidikan. Setelah kita konfirm, ternyata mereka ini tidak ada yang menerima," ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Gali Segala Lini Pendapatan Daerah dalam Proyeksi APBD Perubahan

BACA JUGA:Jangan Abai, Ternyata Ini Pentingnya Membuat Akta Kematian

"Untuk kerugian, sekitar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," pungkasnya.

Kategori :