40 Pj. Kada Ajukan Pengunduran Diri untuk Maju Pilkada 2024, Bagaimana dengan Lampung?

Kamis 01-08-2024,22:42 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Empat puluh Pj. Kada yang mengundurkan diri tersebut terdiri dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

BACA JUGA:Warga Baru di Kota Metro Capai 1900 Jiwa

BACA JUGA:Kemantapan Jalan Meningkat, Targetkan Pembangunan Jalan Selesai Akhir Agustus

"Kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut pilkada," ujar Muhammad Tito Karnavian saat Konferensi Pers Rakor Pilkada Serentak 2024, di Nusa Dua, Selasa 30 Juli 2024 lalu.

Selanjutnya, Kemendagri akan menyiapkan pengganti para Pj. Kada yang mundur itu.

Menurut Muhammad Tito Karnavian, perlu waktu setidaknya tiga minggu untuk proses penggantian.

Sedangkan untuk ASN, anggota TNI, dan Polri yang ingin maju pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebelum 22 September 2024 atau sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

BACA JUGA:Jenazah Turis Prancis Diserahkan ke Agensi Ekspedisi Sky Funeral Service

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Rp 3,2 M Pada Proyek SPAM, Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau

Muhammad Tito Karnavian mengatakan, ASN, anggota TNI, dan Polri yang belum mundur saat penetapan calon maka bisa gugur.

"Ketika ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU tanggal 22 September 2024, saat itu sudah mundur dari ASN. Kalau enggak, ya enggak akan ditetapkan, enggak lulus," ucapnya.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024. 

Penetapan pasangan calon pada 22 September, kemudian masa kampanye berlangsung mulai 25 September-23 November 2024.

Kategori :