Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sebut Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA

Selasa 06-08-2024,17:29 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

3. KM. 193+9/0 Way Pisang - Martapura, Kotabaru

4. KM. 87+2/3 Kalibalangan - Candimas 

5. KM. 82+4/5 Blambangan Pagar - Kalibalangan

6. KM. 86+0/1 Blambangan Pagar - Kalibalangan

7. KM. 7+7/8 Gedungratu - Tanjungkarang 

8. KM. 25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari Jl. Raya Natar Bawah Fly Over Kec. Natar Kab. Lampung Selatan

BACA JUGA:Egi-Syaiful Siap Berlayar di Pilkada Lampung Selatan

BACA JUGA:Kepuasan Publik Terhadap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto 67 Persen

Lebih rinci, Zaki juga menyampaikan, bahwa penutupan perlintasan liar ini juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Zaki melanjutkan, sepanjang Januari – Agustus 2024.

Tercatat ada sebanyak 15 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan. 

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. 

BACA JUGA:Akademisi: Banyaknya Temuan BPK Menandakan Pengawasan Kepala Daerah di Lampung Selatan Belum Maksimal

BACA JUGA:SK Ruas Jalan Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai KIB, Ada Jalan Kabupaten yang Turun Status

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan,"jelas Zaki pada hari Selasa sore, 6 Agustus 2024.

Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Kategori :