Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sebut Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA

Selasa 06-08-2024,17:29 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Soal Kecelakaan di Perlintasan WAP dan MP KM 193+7, PT KAI Divre IV Tanjung Karang Beri Penjelasan

BACA JUGA:PT KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan Diri, Ini Caranya

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Zaki pun menginformasikan bahwa total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada sebanyak 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

 Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 9 titik underpass. 

BACA JUGA:Hingga Agustus 2024, Ada 88 Kasus Kebakaran di Bandar Lampung

BACA JUGA:Villa ZM Sukaharum, Penginapan Murah di Bandar Lampung dengan Kolam Renang View Pegunungan

"Pada kesempatan ini, Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,"tutup Zaki.

Kategori :