Hukum Melakukan Sumpah Pocong Dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Jumat 09-08-2024,14:23 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum melakukan sumpah pocong dalam Islam.

Istilah sumpah pocong itu sendiri dikenal karena prosesinya yang memang menggunakan atribut seperti mayat yang dibungkus kain kafan.

Sumpah pocong sampai hari ini kemungkinan masih digunakan walaupun sudah sangat jarang dilakukan di masa modern seperti sekarang.

Tradisi lokal yang dilakukan sebagai pembuktian suatu tuduhan atau kasus yang umumnya memiliki sedikit bukti atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Kiamat yang Sudah Banyak Terjadi di Depan Mata, Ini Hikmahnya Menurut Syekh Ali Jaber

BACA JUGA:Nauzubillah! Ternyata Ini Golongan yang Akan Ikut Dajjal Menebar Fitnah di Akhir Zaman

Lalu jika sumpah yang diucapkan tidak benar maka yang menjadi konsekuensi adalah laknat atau hukuman dari Tuhan.

Kegiatan ini biasanya akan terjadi jika muncul suatu masalah yang menurut kelompok tertentu tidak bisa diselesaikan dengan cara yang biasa.

Meskipun cara yang dilakukan berbeda, umumnya tradisi ini dilakukan di dalam masjid oleh pemeluk agama Islam.

Padahal sumpah pocong itu sendiri merupakan tradisi lokal yang sebenarnya tidak ada dalam hukum Islam.

BACA JUGA:Lebih dekat dengan Air Terjun Anglo di Pesawaran, Desa Peninggalan Zaman Kolonial Belanda hingga Alam Eksotik

BACA JUGA:Lokasi Ice and Coffee, Rekomendasi Cafe Murah di Bandar Lampung yang Menunya Mulai Rp10 Ribuan

Konon barang siapa yang berbogong dalam ritual sumpah pocong tersebut, maka orang itu bisa langsung terkena azab dari apa yang diucapkannya.

Misalnya ketika seseorang bersumpah dan mengatakan mati jika dirinya berbohong, hal itu akan terjadi jika memang yang dikatakannya adalah dusta.

Banyak orang yang percaya bahwa sumpah pocong memiliki risiko yang sangat besar, sehingga tak semua orang mau melakukannya.

Kategori :