Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tulang Bawang, Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Minggu 11-08-2024,18:36 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap tiga orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Ketiganya yakni Erwin Nata (44) dan Iwan Setiawan (39), warga Kampung Kuala Teladas. Kemudian Aris Munandar (44), warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, tiga pengedar barang haram tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Dente Teladas.

Mulanya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:Daftar Perwira yang Masuk Mutasi TNI dan Penugasan Luar Struktur

BACA JUGA:Kisah Rachel Rieva Bodori, Calon Paskibraka 2024 dari Papua Barat Daya, Mengakui Sempat Tidak Percaya Diri

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kemudian melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 21.15 WIB, polisi melakukan penggerebekan rumah yang berlokasi di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas tersebut.

"Benar, dalam penggerebekan tersebut petugas menangkap tiga orang pengedar narkotika. Di lokasi juga turut disita belasan bungkus narkoba jenis sabu," kata AKBP James, Minggu 11 Agustus 2024.

Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu melanjutkan, para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Dua Pasien Selesai di Operasi CABG, RSUDAM Yakinkan Tingkat Keberhasilan Tinggi

BACA JUGA:30 Calon Paskibraka Mesuji Lampung Jalani Diklat

Mereka dikenakan pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti (BB) 15 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram.

Kemudian 4 bungkus plastik klip besar kosong, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai sebanyak Rp 628.000, dompet warna cokelat, sekop besi, pipet yang ujungnya runcing, handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan HP merek Invinix warna biru tosca.

Kategori :