Airlangga Mundur, Rekom 14 Kada di Lampung Masih Menggantung

Minggu 11-08-2024,20:08 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Airlangga Hartarto menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, sebelum agenda Munas yang dijadwalkan akhir 2024 mendatang.

Pernyataan itu bisa dibilang sangat mepet dengan tahapan pendaftaran peserta calon kepala daerah (calon kada) di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung.

Sementara SK Rekomendasi Calon Kepala Daerah belum diberikan sepenuhnya termasuk di Lampung.

Untuk di Lampung, di jajaran kabupaten kota, baru dua bakal pasangan calon saja yang mendapat SK Rekomendasi Kepala Daerah di Pilkada.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur, Begini Respons Partai Golkar Lampung

BACA JUGA:Daftar Perwira yang Masuk Mutasi TNI dan Penugasan Luar Struktur

Diketahui, masih ada 14 SK Rekom Paslon Kada di Lampung yang belum disampaikan, termasuk rekomendasi Bakal Paslon Gubernur Lampung.

Yang mana, DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu memberikan rekomendasi kepada Ririn Kuswantari-Wiriawan Sada Melindra di Pilkada Pringsewu, sementara di Bandar Lampung adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Berdasarkan data Radar Lampung, ada beberapa sosok yang mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar, di antaranya Ismet Roni di Pilkada Tulang Bawang, Musa Ahmad di Lampung Tengah, dan beberapa kader lainnya.

Sementara, untuk di kontestasi Pilgub Lampung, teranyar, Partai Golkar memberikan Surat Instruksi kepada Arinal Djunaidi yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.

BACA JUGA:Dapatkan Kopi Kekinian Hanya dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI

BACA JUGA:Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tulang Bawang, Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Namun sayanganya, belum ada kejelasan pasti terkait proses rekomendasi paslon kada di Lampung dari partai Golkar ini.

Sebelumnya Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni hanya menjelaskan masih menunggu informasi dari DPP terkait kebijakan SK Rekomendasi kepada Kepada Bakal Paslon Kada di Lampung.

Diketahui, tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Kategori :