Airlangga Mundur, Rekom 14 Kada di Lampung Masih Menggantung

Minggu 11-08-2024,20:08 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Ari Suryanto

Salahsatu syarat pencalonan adalah adanya rekomendasi dari gabungan partai politik dengan syarat ambang batas minimal 20 persen kursi yang ada di legislatif.

BACA JUGA:Ingat Ya, Penerima Beasiswa ADik Diimbau Segera Registrasi Ulang

BACA JUGA:Tangkap 3 Pengedar Sabu di Tulang Bawang, Polisi Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto menjelaskan, dalam hal ini KPU hanya melayani sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2-24 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubenur; Bupati dan Wakil Bupati; Wali kota dan Wakil Wali Kota dalam Plkada Serentak tahun 2024.

“Intinya di PKPU 8 itu menjelaskan, di syarat pencalonan, Bakal Paslon yang daftar itu rekomnya di teken DPP Parpol yang sah di Menkumham,” ujarnya.

Kategori :