Nah Lho... Ketua Gerindra Lampung Tengah Tegaskan Belum ada Surat Rekomendasi Resmi untuk Musa Ahmad

Senin 12-08-2024,16:18 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Partai Gerindra Lampung Tengah Ikhwan Fadil Ibrahim mempertanyakan validitas rekomendasi Musa Ahmad.

Dirinya mengaku kaget melihat beredarnya Surat Rekomendasi untuk Musa Ahmad dari partainya.

Surat itu bernomor 06.0967/Rekom/DPP-GERINDRA/2024 yang ditandatangi Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani pada 29 Juni 2024.

Ikhwan Fadil menegaskan, hingga saat ini, rekomendasi resmi untuk Musa Ahmad belum diterima oleh pihaknya. 

BACA JUGA:Gitaris BB Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti Kejahatan Kepada Korban

BACA JUGA:KPU Mesuji Tetapkan DPS 170.443 Mata Pilih

"Rekomendasi untuk Pak Musa seharusnya belum turun, karena proses evaluasi biasanya memerlukan waktu. Jika rekomendasi sudah turun, berarti sudah ada deklarasi," ujarnya.

"Saya Ketua DPC Gerindra sendiri belum tahu, biasanya kalau rekomendasi turun kami langsung deklarasi. Namun, mengingat tanggal rekomendasi adalah 29 Juni, proses ini tidak bisa dibiarkan menggantung terlalu lama," tambahnya. 

Menurutnya, surat tugas dalam konteks politik biasanya memiliki jangka waktu untuk evaluasi, dan berdasarkan prosedur, rekomendasi seharusnya belum dikeluarkan secara resmi.

"Jadi, saya bertanya-tanya dari mana informasi itu berasal. Jika sudah ada, kami minta klarifikasi mengenai sumbernya," katanya.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Sejumlah Pembangunan, Salah Satunya Pemugaran Tugu Adipura

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Ajak Masyarakat Ke Puskesmas Jalani PIN Polio Tahap Kedua

Pihaknya menyebut, potensi masalah bisa saja muncul dengan menyebarnya rekomendasi sebelum penerbitan resmi.

Sehingga dia menyayangkan sudah beredarnya Surat Rekomendasi tersebut.

"Hal ini tidak baik untuk transparansi dan proses politik ke depan. Saya rasa kurang bagus juga surat rekomendasi belum turun dari pusat tapi sudah tersebar kemana-mana," sesalnya. 

Kategori :