Polemik Paskibraka Lepas Hijab, UAH Tegaskan Hak Kemerdekaan dan Kehormatan Perempuan Muslimah

Jumat 16-08-2024,13:46 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Bagi teman-teman sekalian khususnya di kalangan masyarakat yang mungkin saja belum mengetahui dengan baik jilbab itu bukan budaya Arab," imbuhnya.

Untuk itu wajib bagi negara menghormati sekaligus melindungi hak perempuan dalam penggunaan hijab.

BACA JUGA:Seangkatan Kapolri, 10 Kapolda Aktif Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa, Satu Pernah Jadi Kapolresta Bandar Lampung

BACA JUGA:Daftar Terbaru Kapolda di Indonesia, Akpol 1991 Bhara Daksa Mendominasi

Adapun pemakaian jilbab telah dilindungi di dalam pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing.

"Jadi jilbab itu bagian dari ibdah yang dilindungi oleh Undang- Undang," tegasnya. 

Kebijakan tersebut juga dikuatkan pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada BPIP untuk mengatur pelaksanaan program Paskibraka.

Melalui diskusi ini, UAH berharap dapat melahirkan titik temu yang harmonis antara nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Cafe Kekinian Dekat Unila, Cocok Buat Kumpul Bareng Temen

BACA JUGA:Muara Cafe & Space, Rekomendasi Tempat Nongkrong Kekinian yang Sehat dan Nyaman

Sehingga kedepannya tidak ada lagi polemik serupa seperti paskibraka lepas hijab di masa mendatang.

Mengenai pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 BPIP juga mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Menindaklanjuti konferensi pers yang diadakan oleh BPIP pada 14 Agustus 2024, pihaknya akan mengikuti arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.

Dengan demikian, Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat menjalankan tugasnya tanpa perlu melepaskan jilbab saat pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara. 

Kategori :