Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah TG, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan FW (27) seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.
BACA JUGA:Resmi! PKS Usung RMD-Jihan Dalam Pilgub Lampung 2024
BACA JUGA:Ajak Generasi Muda Melek Politik, Gemilang Diluncurkan
FW yang berada di lokasi saat penggeledahan mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis ganja dari TG. Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja kering dengan berat bruto 3,38 gram, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanggamus.
BACA JUGA:Upacara HUT ke 79 RI Universitas Teknokrat Indonesia yang Sarat Makna
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.