RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung berhasil membekuk empat tersangka tindak pidana narkoba di wilayah Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, penangkapan itu, berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus.
"Penangkapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting," ungkap AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 17 Agustus 2024.
Dijelaskan Kasat, tersangka pertama yang diamankan adalah RA (31) seorang pedagang yang berdomisili di Pekon Gisting Permai.
BACA JUGA:Wajah Baru Pada Event-Event Besar, Humas Unila Kenalkan Maskot Terbaru Rusanila di PKKMB
Penangkapan RA berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam kertas serta satu unit handphone," ujarnya.
Berdasarkan interogasi awal, RA mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang berinisial TG, yang kemudian berhasil ditangkap oleh tim.
"Penangkapan RA mengarah pada pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu TG (30) dan RI (30 tahun)," ucapnya.
BACA JUGA:Potensi Calon Tunggal Menipis, Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Maju Pilgub Lampung 2024
TG, sambung Kasar, seorang buruh yang tinggal di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diketahui memberikan narkotika jenis ganja kepada RA.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah TG, tim menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat bruto 110 gram, dua unit handphone, dan satu KTP," katanya.
Berdasarkan pengakuan TG, ganja tersebut didapatkan dari seorang inisial RI yang juga berhasil diamankan.