Dengan demikian, para pegawai PPPK tidak perlu khawatir untuk mengikuti seleksi pengadaan CASN tahun ini.
BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung
BACA JUGA:Putusan MK Keluar, PDIP Lampung Dorong KPU Rubah PKPU
Adapun kebijakan tersebut juga dikuatkan pada regulasi tambahan Kemenpan yang tertuang di dalam MenPAN-RB No. 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi.
Kemudian, Keputusan MenPAN-RB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
Berikut ini rincian syarat yang harus dipenuhi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week
BACA JUGA:BRI Jadi Bank Terbesar Versi Fortune Indonesia 100 dan Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024
- Berusia di bawah 35 tahun
- Bersedia mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) juga seleksi kompetensi bidang (SKB).
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK maupun Karyawan Swasta.
BACA JUGA:Mbok Wito, Rekomendasi Restoran di Bandar Lampung yang Cocok untuk Acara Keluarga
BACA JUGA:New Town Coffee, Restoran Estetik di Bandar Lampung yang Cocok Jadi Tempat Nongkrong Seru
Diingatkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2024 hanya melalui link sscasn.bkn.go.id.