Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya

Selasa 20-08-2024,16:19 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Dengan demikian, para pegawai PPPK tidak perlu khawatir untuk mengikuti seleksi pengadaan CASN tahun ini.

BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

BACA JUGA:Putusan MK Keluar, PDIP Lampung Dorong KPU Rubah PKPU

Adapun kebijakan tersebut juga dikuatkan pada regulasi tambahan Kemenpan yang tertuang di dalam MenPAN-RB No. 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi.

Kemudian,  Keputusan MenPAN-RB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.

Berikut ini rincian syarat yang harus dipenuhi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024.

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week

BACA JUGA:BRI Jadi Bank Terbesar Versi Fortune Indonesia 100 dan Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024

- Berusia di bawah 35 tahun

- Bersedia mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) juga seleksi kompetensi bidang (SKB).

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK maupun Karyawan Swasta.

BACA JUGA:Mbok Wito, Rekomendasi Restoran di Bandar Lampung yang Cocok untuk Acara Keluarga

BACA JUGA:New Town Coffee, Restoran Estetik di Bandar Lampung yang Cocok Jadi Tempat Nongkrong Seru

Diingatkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2024 hanya melalui link sscasn.bkn.go.id.

Kategori :