Dilantik, Achmad Rico Julian Ketua Sementara DPRD Pesawaran

Selasa 20-08-2024,17:44 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

"Itu akan kita tingkatkan lagi. Karena legislatif dan eksekutif itu harus sejajar dan seiring. Berarti harus di kiri dan kanan. Buka depan dan belakang. Kita juga akan meningkatkan fungsi pengawasan dll.," ungkapnya.

BACA JUGA:1.071 Siswa SMK Se-Indonesia Siap Kompetisi Pada LKS SMK ke XXXII Tingkat Nasional Di Lampung, Ada Peserta SLN

BACA JUGA:Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya

Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang membacakan sambutan Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang telah dilantik.

"Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggora DPRD yang telah dilantik hari ini," katanya.

Dendi melanjutkan, atas nama pemerintah diucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada 4 Febuari 2024.

"Ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, TNI-Polri, dll. Pelaksanaan pemilu berjalan dengan demokratis, lancar, dan damai.

BACA JUGA:BPTD Kelas II Lampung Beri Edukasi TK Al-Kautsar, Pentingnya Sadar Lalu Lintas Usia Dini (SALUD)

BACA JUGA:Kejar UHC di Desa, BPJS Kesehatan Optimalkan Agen PESIAR

Dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru dilantik, kata Dendi, secara konseptual maupun legal-formal.

''Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kemudian setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan," katanya.

Kondisi ini, kata Dendi, tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

''Meski demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya," ungkapnya.

BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

BACA JUGA:Polres Metro Kejar Rekan Tersangka MZ, Terkait Dugaan Proyek Fiktif di Lampung Timur

Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Dendi, ada tiga fungsi DPRD. ''Yakni fungsi pembentukan perda, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan," katanya.

Kategori :