Begini Format Fomulir Surat Pernyataan Diri Bagi Pelamar CPNS 2024

Kamis 22-08-2024,06:43 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada pancasila, undang - Undang Dasar 1945 dan NKRI.

2. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara.

BACA JUGA:Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII, RMD: Kesempatan Emas untuk Kenalkan Potensi Daerah

BACA JUGA:Riyanto-Umi Laila Kantongi Rekom PKS Maju Pilkada Pringsewu 2024

Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah di berhentikan dengan hormat maupun atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, aggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk  sebagai pegawai swasta.

 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Jangan Keliru Memaknai Gempa Megathrust di Selat Sunda, Yuk Simak Penjelasan Lengkap Dari BMKG

BACA JUGA:Tokito Coffee, Cafe Vibes Jepang di Bandar Lampung yang Bikin Nongkrong Makin Betah

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu dan masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang sesuai jabatan yang dilamar.

 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang di lamar.

BACA JUGA:Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050

BACA JUGA:UKM Robotika Teknokrat Kembali Raih Juara Nasional

Kategori :