RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Itu sebagaimana disampaikan Aspidsus Kejati Lampung M. Amin pada Kamis 22 Agustus 2024.
Para tersangka berinisial DS selaku pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa. Lalu SP yang berperan sebagai orang yang memanipulasi dokumen penawaran.
Kemudian S, selaku PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Gandeng RSUDAM untuk Pemeriksaan Calonkada
BACA JUGA:Disdag Ingatkan Pelaku Usaha Lengkapi Administrasi dan Patuhi Aturan
Juga AH yang merupakan kepala cabang PT Kartika Ekayasa.
Serta SR yang berperan mengkondisikan dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
Amin mengatakan, terhadap 4 dari 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan para tersangka itu, kata Amin, tidak terlepas dari surat perintah penyidikan pada 2 April 2024.
BACA JUGA:Rotary Club Internasional Beri Bantuan 500 Tabung Oxygen ke Provinsi Lampung
BACA JUGA:Hasil Konsilidasi, Aliansi Lampung Menggugat Bakal Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Provinsi Lampung
“Para tersangka kita tahan di rumah tahanan negara di Way Hui selama 20 hari ke depan,” katanya.
Sementara DS, saat dilakukan pemanggilan terakhir untuk diperiksa sebagai saksi tidak hadir.
DS, kata Amin, beralasan sakit dan berobat ke luar kota yang kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk datang ke Kejati Lampung.