Denda Tambat Kapal Dikeluhkan Pengusaha, Pelindo Diduga Otak-atik Waktu Untuk Naikkan Tarif

Minggu 25-08-2024,21:33 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Taufik Wijaya

Petugas dari pelabuhan itulah yang kemudian mengambil dan menambatkan seling tersebut.

Sebab, hal itu tidak mungkin dilakukan oleh petugas kapal karena harus disambut dari bawah.

“Nggak mungkin dia turun kapal terus ngambil, karena beresiko juga kan. Kalau talinya lepas atau selip kena badan kan,” ungkapnya.

Itulah fungsi petugas-petugas yang sudah terlatih dan memiliki kemampuan untuk jasa kepil tersebut.

Sementara untuk jasa pandu, jelas Miftah, merupakan petugas yang disebut pilot yang bertugas memandu lajunya kapal sampai bersandar. “Karena kapal kan nggak mungkin asal gas aja kan, takut nabrak atau lainnya kan,” katanya.

Karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan semisal tabrakan akan sangat berdampak bagi aktivitas pelabuhan.

“(Pelabuhan) Panjang kan satu-satunya pintu masuk atau gerbangnya Sumatera, kalau terjadi (kecelakaan) kan bisa menghambat perekonomian,” ungkapnya.

Pelindo, lanjutnya, hanya satu dari sekian perusahaan yang mengurusi kegiatan pelabuhan. Di luar itu, masih banyak perusahaan swasta yang bergerak di bidang yang sama. Semuanya dikoordinasi oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai regulator.

Miftah menerangkan, kapal-kapal asal luar negeri dikenai tarif dengan mata uang Dolar. Biaya itulah yang kemudian menjadi pendapatan negara. Beda halnya dengan kapal dalam negeri yang dikenai tarif Rupiah. 

Ditanya soal waktu tunda dalam menit yang kemudian dikenai biaya tinggi, Miftah menjawab dikenakan pembulatan. Bahwa keterlambatan berapa menitpun akan dibulatkan menjadi setengah jam atau 30 menit.

“Kalau misalkan waktunya 63 menit kan nggak mungkin hanya dikenakan tarif 60 menit. Nah sisa tiga menitnya itu pembulatan setengah jam atau 30 menit,” ungkapnya.

Itu diakuinya sudah merupakan kesepakatan pihak perusahaan dengan asosiasi. Hitung-hitungan tarif itu juga, lanjut Miftah, melibatkan beberapa pihak termasuk akademisi.

“Itu kan yang dikenai tarif yang pemilik kapal di luar negeri, agen yang disini ya hanya sebatas menginformasikan besaran biaya kepada perusahaan di luar negeri,” tuturnya.

Informasi tarif itu, kata Miftah, disertai dengan bukti pembayaran. “Aturan itu berlaku di seluruh dunia,” tegasnya.

Disinggung tentang adanya dugaan jasa tunda waktu yang tidak masuk dalam sistem dan masuk ke kantong pribadi, Miftah tegas membantahnya.

Menurutnya, semua proses dilakukan dengan sistem. Termasuk waktu sandar kapal sampai dengan pembiayaan. Justru, kata Miftah, PT Pelindo lah yang menggaungkan sistem terpadu demi mencegah hal-hal semacam itu termasuk juga pungli terjadi.

Kategori :