“Nah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu, Pelindo merupakan salah satu inisiatornya,” ucapnya.
Kalaupun ada oknum petugas yang kemudian nakal, Miftah mengimbau, untuk melaporkannya sehingga dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Itu fatal di kita. Nggak usah banyak-banyak, Rp100 ribu aja ketahuan masuk kantong pribadi, laporkan,” tegasnya.
Miftah menambahkan, setiap pembayaran tarif ditransfer ke rekening resmi perusahaan atas nama Pelindo. “Semua systemize, harus dikirim ke rekening Pelindo,” tandasnya. (rif/fik)