Kembali Berulah, Dua Resedivis Curanmor Diringkus Polisi.

Minggu 08-09-2024,20:09 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Anggri Sastriadi

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol M. Rohmawan. 

Kategori :