Ditinggal Beribadah, Laptop di Bedeng Perusahaan Tulang Bawang Digondol Maling, Ternyata...

Rabu 11-09-2024,18:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

Dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Riki Anto Aritonga (24) warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Harman alias Herman (40) warga Kampung Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) laptop merek Acer Aspire, gembok pengunci dengan kondisi rusak dan gagang palu berwarna hijau. (*)

Kategori :